Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bertugas sebagai berikut :
- Memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP);
- Memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
- Memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik;
- Memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan K/L/D/I.
LPSE dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/ Organisasi non-Pemerintah melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.
Sumber : Perka LKPP No.2 Th.2010 Pasal 3 ayat (1-3)